Tiga Ratusan Warga Desa Pertumbukan Menggugat 302 Hektar Tanah Adat yang Diambil PTPN II

Langkat Tribun 24id Tiga ratusan warga Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, melakukan aksi damai menggugat lahan seluas 302 hektar yang saat ini dikuasai PTPN II.

Ratusan warga yang mengenakan pakaian Adat Melayu tersebut menggeruduk Kantor ATR BPN Langkat dan meminta dengan tegas agar instansi bidang pertanahan tersebut untuk tidak memperpanjang HGU PTPN II yang diklaim telah menguasai lahan adat masyarakat yang terletak di kawasan Desa Pertumbukan dan Kota Sembilan Kecamatan Wampu dan Kelurahan Kwala Bingai Stabat, tepatnya di Pasar 9 hingga Pasar 11.

“Tanah adat yang telah dikuasai warga secara turun temurun sejak atok atok kami, kini dirampas begitu saja oleh PTPN II. Padahal, tahun 2000-2020 juga sudah kami usahai untuk lahan pertanian, namun digusur paksa oleh PTPN II. Sebagai rakyat kecil, kami tidak mampu melawan,” ujar Ketua Adat Melayu Desa Pertumbukan, Muhammad Sabrina saat berorasi.

Dalam orasinya, Sabron meneriakkan jika HGU PTPN II di atas tanah ulayat atau tanah adat yang dulu pernah mereka usahai secara turun temurun, akan berakhir pada tahun 2025.

“Kami ingin tau bulan dan tanggal berakhirnya HGU PTPN II yang akan berakhir di tahun 2025 ini. Untuk itu, kami meminta dengan tegas agar ATR BPN Kabupaten Langkat tidak memperpanjang HGU PTPN yang berada di lahan seluas 302 Hektar yang dulu dikelola oleh warga. Berikan kesempatan kepada warga adat untuk mengelola kembali lahan adat yang dirampas PTPN II,” ujar Sabron.

Aksi damai yang dikawal oleh Satuan Pengamanan dari Polres Langkat serta Satpol PP tersebut, akhirnya ditanggapi oleh Kepala Kantor ATR BPN Langkat Drs. M. Alwy MSi dengan meminta agar warga Adat mengirimkan 7 orang perwakilannya untuk membicarakan tuntutan warga.

Dari hasil pertemuan dengan Kepala Kantor ATR BPN Langkat tersebut, Drs M Alwy MSi menjelaskan, pihaknya akan menurunkan tim untuk melihat lokasi lahan yang diklaim masyarakat sebagai lahan ulayat adat setempat.

M Alwy juga berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak PTPN II terkait gugatan masyarakat adat Melayu Desa Pertumbukan tersebut, dengan melibatkan Pemkab Langkat dan DPRD Langkat.

Usai menyampaikan aspirasinya di Kantor BPN Langkat, massa kembali melanjutkan aksinya di depan Kantor Bupati Langkat.

Setelah menyampaikan tuntutan yang sama melalui orasinya, warga adat Desa Pertumbukan tersebut diterima Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) mewakili Pj Bupati Langkat, M Nawawi SSTP MSP.

“Kami menghargai dan menghormati serta mendukung aspirasi yang disampaikan warga adat Desa Pertumbukan. Saya selalu Kabag Tapem yang memang membidangi masalah lahan masyarakat adat telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan lahan adat. Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak BPN dan pihak perkebunan. Apalagi, sebagai ibukota Kabupaten Langkat, Pemkab akan membenahi dan mengupayakan penyelesaian lahan adat demi tercapainya peningkatan perekonomian masyarakat setempat,” ujarnya.

Selanjutnya, ratusan massa warga adat Desa Pertumbukan tersebut melanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Kabupaten Langkat.

Begitu massa sampai di depan gerbang Kantor DPRD Langkat, langsung disambut staf Komisi I yang membidangi persoalan pertanahan masyarakat. Dengan mengirimkan 10 perwakilan warga adat, mereka diterima anggota Komisi I Zulkarnain (PKS), Joni Sitepu (PDIP), Sarno (Golkar).

Usai menyampaikan tuntutannya, anggota Komisi I secara bergantian menyampaikan bahwa pihak DPRD memahami apa yang menjadi tuntutan masyarakat Adat Desa Pertumbukan.

“Jika memang lahan seluas 302 Hektar yang berada di Pasar 9 hingga Pasar 11 itu memang tanah ulayat, akan kami perjuangkan untuk masyarakat. Kami juga berupaya agar BPN tidak lagi memperpanjang HGU PTPN II. Nanti kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak BPN, Pemkab Langkat dan pihak PTPN II,” ujar Zulkarnain.

Senada dengan anggota Zulkarnain, anggota Komisi I lainnya yakni Joni Sitepu dan Sarno, menjelaskan jika mereka pasti berada dipihak masyarakat.

“Karena, kami bisa duduk menjadi wakil rakyat di sini, karena masyarakat. Jadi sudah sewajarnya, sebagai wakil dari masyarakat berupaya membela hak-hak masyarakat. Apalagi terkait lahan adat yang sebagaimana yang Bapak-Ibu sampaikan. Kami akan segera memanggil pihak BPN dan Pemkab Langkat. Tapi harus bersabar ya, karena prosesnya akan panjang. Setelah melaksanakan RDP, nanti kami akan mengundang Bapak/Ibu untuk mengetahui hasil RDP tersebut,” terang mereka.

Usai menyampaikan aspirasinya dan mendengar jawaban pihak Komisi I, dibawah pengawalan tim pengamanan Polres Langkat dan Satpol PP Kabupaten Langkat, massa dengan tertib membubarkan diri.
(Putra Siregar)




Posting Komentar

0 Komentar