PADANGSIDIMPUAN,- Praktek Rentenir gelap bertentangan dengan peraturan di bidang perbankan, Praktek rentenir gelap kebanyakan tidak memiliki izin usaha bidang pinjam meminjam uang dan tidak membayar pajak penghasilan/pendapatan kepada negara(tidak membayar PPn/PPh).
Praktek Rentenir gelap yang tidak memiliki izin dianggap melawan hukum dalam menjalankan usahanya, karena praktek Rentenir gelap telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan peraturan di bidang perbankan dan lagi praktek gelap tidak memiliki izin usaha pinjam meminjam uang.
Praktek Rentenir adalah memiliki arti orang yang meminjamkan sejumlah uang kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan dari bunga yang berlaku, Jika kita simpulkan, Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada siapa saja dan mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman.
Sedangkan menurut islam meminjam uang pada Rentenir hukumnya adalah haram dan ada tambahan yang harus dikembalikan berupa bunga yang disebut dengan Riba (azzuriya‟dah).
Praktek Rentenir dianggap bisa menyelesaikan masalah masyarakat pada kenyataannya praktek Rentenir terjadi Justru menambah masalah, Praktek Rentenir yang tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah tidak boleh beroperasi kecuali bank yang sudah memiliki izin dari pemerintah.*(AIS)
0 Komentar