MEDAN,- Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera utara yakin Kapolda Sumut akan tuntaskan kasus Dugaan Perbuatan Tindak Pidana yang dilakukan Plt. Camat Ulu Barumun ( DD ) beserta tiga Kepala Desa yakni Kepala Desa Pintu Padang, Paringgonan Julu dan Sibual Buali. Atas permasalahan Penggunaan Dokumen Palsu, secara jelas mereka membuat peraturan tapi mereka yang melanggar. Adapun masalah dimaksud. Bahwa mereka membuat aturan terhadap perangkat desa tidak boleh double job. Tapi nyatanya yang diangkat adalah Anggota Panwascam, Anggota PPK, tenaga Honorer pada RSUD, tenaga Honorer pada Dinas Pemdes dst. Hal tersebut di beberkan Ahmad Jazilani Srg selaku koordinator KOMPAS. Rabu,(16/08/2023)
Dalam menyikapi permasalahan tersebut kami menilai bahwa mereka merasa diri sebagai MPR yang membuat produk Hukum bahkan terkesan menyepelekan Hukum, hal ini dinilai tidak bisa dibiarkan agar tidak menjadi-jadi dikemudian hari. Lanjut Ahmad Jazilani.
Disisi lain. Mereka melakukan manipulasi data terkait penerima bantuan yang bersumber dari keuangan negara yakni, BLT dan bantuan terhadap kader KB. ditambah lagi sampai dengan sekarang ini tak satupun kantor Desa yang Buka semenjak dilakukan Penggantian Perangkat Desa tersebut. Namun Plt Camat Ulu Barumun tidak bertindak hal ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat apakah Camat itu Boneka yang tidak bisa berbuat apa-apa atau memang tidak paham akan tugasnya. Namun bila dikaitkan dengan kasus salah seorang oknum ASN yang bertugas pada kantor Camat Ulu Burumun yang tidak pernah masuk kantor dari tahun ke tahun berbanding terbalik dengan laporan Plt Camat bahwa beliau selalu hadir. Sehingga kami menilai bahwa Plt Camat Ulu Barumun Doyan membuat laporan palsu tanpa memikirkan bahwa yang ia lakukan merugikan terhadap masyarakat dan Negara. Dasar itu kami mendukung Bapak Kapolda sumut agar segera menangkap Plt Camat Ulu Barumun beserta tiga Kepala Desa tersebut sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. Tegas Ahmad Jazilani Srg.*(SS)
0 Komentar